Berita Aceh Tenggara
Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Pastikan Program SIMPUS Berfungsi Maksimal
SIMPUS diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 31 tahun 2019 bahwa setiap puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua LSM Tipikor Kabupaten Aceh Tenggara, Jupri Yadi R meminta Pj Bupati setempat memastikan Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) tahun 2024 di Aceh Tenggara berfungsi secara maksimal.
"Informasi anggaran dialokasikan setiap bulannya mencapai Rp 1 juta setiap Puskesmas yang memiliki program SIMPUS.
Ini tentunya pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan sumber dana lainnya dan ini dinilai yang cukup besar.
Jadi, kalau penggunaan aplikasi SIMPUS tidak efektif tentunya pemborosan anggaran yang dibayarkan dari uang rakyat kepada pihak ketiga.
Makanya Pj Bupati Aceh Tenggara memastikan program SIMPUS ini maksimal dilaksanakan secara online di setiap Puskesmas," kata Jupri Yadi R.
Dikatakan, SIMPUS merupakan software yang mengelola aktivitas keseharian Puskesmas.
Yaitu mulai pendaftaran pasien, manajemen diagnosa, manajemen obat, manajemen pasien, sampai dengan rekap pelaporan data.
SIMPUS diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 31 tahun 2019 bahwa setiap puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).
Tujuan SIMPUS ini untuk meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Melalui pemanfaatan secara optimal data Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), yang merupakan salah satu sumber informasi SP2TP.
Karena, lanjut Jupri Yadi R, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif.
Dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Jadi, untuk menjangkau masyarakat secara keseluruhan maka diperlukan program Sistem Informasi Manajemen Puskesmas yang terintegrasi dengan baik melalui berbagai kegiatan pelaksana.
Sementara itu, sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) mengaku, melaksanakan program SIMPUS mulai 2024.
GeRAK Aceh Dorong Kajari Usut Biaya Perjalanan Dinas Inspektorat Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Polres Aceh Tenggara Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Permudah Proses Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Aceh Tenggara Kekurangan Dai, Ketua Komisi D DPRK: Jangan Ada Dai DSI Aceh yang Dipindahkan |
![]() |
---|
GeRAK Aceh Desak Inspektorat Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lawe Tawakh & Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Alami Kenaikan Jadi Rp 66.000 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.