Berita Aceh Tenggara

Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Pastikan Program SIMPUS Berfungsi Maksimal

SIMPUS diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 31 tahun 2019 bahwa setiap puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TribunSolo.com
Ilustrasi- Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Pastikan Program Sistem Informasi Puskesmas Berfungsi Maksimal. 

Dan mengalokasikan anggaran setiap bulannya Rp 1 juta setiap Puskesmas yang diberikan kepada pihak ketiga. 

"Dalam program SIMPUS ini juga terkadang ada kendala akibat gangguan jaringan internet. Ini terkadang aplikasi SIMPUS terganggu secara online," kata Sukri Kaharselaku Kepala Puskesmas Tanoh Alas.

Diakuinya, untuk aplikasi SIMPUS ini mereka membayar sebesar Rp 1 juta perbulannya kepada pihak ketiga.

Dan, aplikasi SIMPUS ini mereka laksanakan untuk melayani pasien berobat. (*)

Baca juga: Pelajar di Aceh Tenggara Antusias Sambut Makanan Bergizi Gratis

Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Keluhkan Kerusakan Jalan Nasional di Lintasan Tanah Karo

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved