PPPK Paruh Waktu
Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa didaftar oleh beberapa pelamar saja.
TRIBUNGAYO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa didaftar oleh beberapa pelamar saja.
Tak semua pelamar bisa mendaftar PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024,
PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Sehingga kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.
Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
1. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.
Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Perbedaannya, jika PPPK Paruh Waktu maka memiliki tanggung jawab yang tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
Para tenaga non-ASN yang diangkat lewat skema ini, nantinya memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.
Terkait gaji, maka besaran bagi PPPK diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Walau demikian, hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Menpan RB Imbau Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?
Baca juga: Faktor Penentu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Tahu
| Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari? |
|
|---|
| 3 Ribu Data Usul NI PPPK Paruh Waktu di Aceh Berstatus Perbaikan Dokumen, Apa Artinya? |
|
|---|
| Update Terbaru PPPK Paruh Waktu di Aceh: 10 Ribu Usulan Penetapan NI Sudah ACC Pertek |
|
|---|
| Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.