PPPK 2024

KABAR GEMBIRA Bagi Honorer yang tidak Lulus PPPK Tahap 1, Ini Penjelasan Kepala BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyiapkan kebijakan baru bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.

Editor: Rizwan
TribunTimur
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. 

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyiapkan kebijakan baru bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.

Sedangkan PPPK tahap 1 sudah dilakukan di berbagai  instansi masing-masing. 

Selain itu, Pemerintah juga kini sedang menyiapkan seleksi PPPK tahap II yang akan segera berlangsung dalam waktu dekat.

Melansir TribunTimur.com, Namun BKN akan ada kebijakan baru yang akan dikeluarkan.

Hal ini dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. 

Ia sedang merumuskan kebijakan baru untuk honorer yang belum lulus PPPK tahap 1.

Kebijakan tersebut sedang digodok dan direncanakan untuk diumumkan sebelum 15 Januari 2025.

"Jika ada yang belum lulus PPPK, pemerintah sedang merancang kebijakan baru. Mohon ditunggu satu atau dua hari, sampai tanggal 15. Masih cukup waktu," kata Prof. Zudan di Myko Hotel and Convention Center Makassar pada Sabtu (11/1/2025) malam.

Prof  Zudan mengaku bahwa setiap honorer yang telah mengikuti tes akan diberikan kesempatan. 

Yang terpenting, mereka harus terdaftar dalam database kepegawaian tahun 2022.

"Tapi kuncinya adalah harus mendaftar, jika tidak mendaftar, tidak masuk sistem seleksi PPPK," kata Prof. Zudan.

Prof. Zudan juga mengajak masyarakat untuk menerima segala keputusan yang akan diambil nantinya. 

Ia meminta waktu untuk merumuskan kebijakan baru untuk seluruh tenaga honorer.

"Apapun keputusannya disyukuri, seluruh PPPK tidak akan kehilangan pendapatannya," jelasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memimpin rapat virtual terkait penataan Non-ASN pada Rabu (8/1/2024) lalu. 

Saat itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, juga ikut dalam rapat tersebut bersama kepala daerah se-Sulsel.

Dalam rapat tersebut, Mendagri menegaskan agar seluruh daerah melaksanakan mandat untuk pengangkatan pegawai Non-ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendagri Tito Karnavian juga mempertanyakan kepada sejumlah kepala daerah yang tidak mengusulkan penerimaan PPPK, termasuk Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, padahal database yang ada di BKN sudah lengkap.

"Jadi seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, tadi Mendagri mengingatkan dan sudah dijawab dengan baik oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta, dengan mitigasi dan rencana aksi yang akan dilakukan," kata Jufri Rahman.

Jufri juga mengatakan, dalam pertemuan itu, Menteri PAN-RB mengingatkan seluruh Kepala Daerah untuk memperhatikan pelaksanaan penerimaan PPPK berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta mengevaluasi kendala yang dihadapi Kabupaten/Kota dalam proses penerimaan PPPK.

Batas akhir penyelesaian Non-ASN seharusnya sampai akhir bulan Desember 2024, namun karena beberapa kendala di daerah, masa pendaftaran diperpanjang.

"Dan berdasarkan database yang ada di BKN, diharapkan nanti bisa diakomodir semua sebagai PPPK, baik PPPK penuh maupun paruh waktu. Menteri PAN-RB juga menyarankan agar Non-ASN yang masih bersyarat menjadi PNS untuk mendaftar seleksi CPNS," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Baca juga: Akankah CPNS 2025 Dibuka? Lantas Bulan Berapa?, Ini Penjelasan MenPAN RB

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved