Jumat, 10 April 2026

PPPK 2024

Guru Honorer Status R3 di Aceh Tenggara Datangi Kantor Bupati

Para guru status R3 ini datangi Kantor Bupati Aceh Tenggara pada Senin (13/1/2025) untuk mempertanyakan nasibnya sebagai Non-ASN.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TribunSumsel.com
Ilustrasi- Guru Honorer 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Guru yang berstatus R3 adalah peserta Non-ASN yang terdata menurut keputusan MenPAN-RB nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Para guru status R3 ini datangi Kantor Bupati Aceh Tenggara pada Senin (13/1/2025) untuk mempertanyakan nasibnya sebagai Non-ASN.

Namun, Kedatangan para guru ini tidak mendapat sambutan langsung dari pejabat berwenang karena pihak terkait sedang berada di luar daerah.

Para guru tersebut sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK di Takengon, Aceh Tengah, akibat tidak memperoleh formasi dalam proses perangkingan.

Guru-guru yang hadir untuk menyampaikan keluhan di antaranya adalah Asmah SPd, Yusniarti SPd, Umi Salamah SPd, Darwati SPd, Jamilah SPdi dan Yulia Azharina MSH. (*)

Baca juga: Theo Hernandez Cetak Rekor, AC Milan Tumbangkan Como di Pekan Tunda Liga Italia 2024/2025

Baca juga: Liverpool, Chelsea, dan Man City Kompak Raih Hasil Imbang, Ini Klasemen Terbaru

Baca juga: Ini Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Kemenpan RB

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved