Senin, 20 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Ini Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) resmi menerbitkan aturan resmi terkait pengadaan...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Instagram @bknaceh
Ini Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Kemenpan RB 

Ini Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Kemenpan RB

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) resmi menerbitkan aturan resmi terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menpan RB, Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, Menpan RB menegaskan mengenai status PPPK Paruh Waktu yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Baca juga: Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Skema ini dirancang untuk membantu penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang selama ini berkontribusi namun belum mendapatkan status formal sebagai ASN.

Selain itu, dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 juga mengatur mengenai daftar formasi jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paru Waktu.

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Kepmen tersebut dalam diktum ketiga, formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk mengisi kebutuhan di beberapa jabatan penting, yaitu:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Setiap formasi jabatan ini ditujukan untuk mendukung pelayanan publik dan operasional di berbagai instansi pemerintah.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan non-ASN pada Selasa (14/1/2025), terdapat tiga kriteria utama tenaga honorer yang memenuhi syarat pengangkatan PPPK paruh waktu:

Kriteria pertama adalah, tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa L (lulus) yang langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa seleksi tambahan.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Ketentuan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Kemudian kriteria kedua, dimana ditujukan bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang tidak mendapat peringkat terbaik.

Dimana, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Dan yang terakhir tenaga honorer tanpa formasi di instansi pemerintah. Mereka yang belum memiliki formasi khusus tetap berkesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved