Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hotel Aruss

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang.

Editor: Malikul Saleh
net
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang. 

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang

TRIBUNGAYO.COM - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. 

Kasus ini diduga melibatkan dana dari bandar judi online (judol).

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan adalah PT AJP (korporasi) dan seorang individu berinisial FH.

“Yang pertama adalah PT AJP, sebuah korporasi yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Sedangkan tersangka kedua adalah FH, yang diduga berperan sebagai pemodal pembangunan Hotel Aruss,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Dalam kasus ini, PT AJP berperan sebagai penerima dana dari FH untuk keperluan pembangunan hotel. 

Selain itu, PT AJP juga merupakan pengelola Hotel Aruss. Adapun keuntungan dari Hotel Aruss itu dikirimkan kembali ke PT AJP ke FH.

"Kemudian rekening yang ada di PT AJP, sudah kita lakukan penyidikan terkait dengan transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh FH memang masuk ke rekening PT AJP," jelas Helfi.

Helfi menjelaskan pembangunan Hotel Aruss oleh PT AJP demi mengaburkan penerimaan uang dari FH.

Selain rekening PT AJP, Helfi mengungkapkan adapula rekening penampung yang digunakan untuk menerima aliran dana dan mengirimkan keuntungan pengelolaan Hotel Aruss ke FH atau PT AJP.

"Ada 5 (rekening penampung) yaitu satu rekening atas nama R, satu rekening atas nama RS, satu rekening atas nama MG, dan dua rekening atas nama KB," jelasnya.

"Ini adalah rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP," sambung Helfi.

Dia mengatakan PT AJP sudah menerima aliran dana dari FH sejak tahun 2020-2022 dengan total transaksi mencapai Rp40 miliar untuk pembangunan Hotel Aruss.

"Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola," jelasnya.

Helfi menjelaskan PT AJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan sudah berdiri sejak tahun 2010.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved