PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjadi ASN tentunya setiap pegawai yang ditetapkan..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kompas.com
PPPK Paruh Waktu: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP? 

PPPK Paruh Waktu: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK Tahap I dan II.

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menjadi ASN tentunya setiap pegawai yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Status NIP sendiri menjadi bukti resmi pengakuan sebagai bagian dari ASN

Lantas, siapa saja yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu?

Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 dalam diktum ke-33 disebutkan bahwa:

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.

Maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dengan demikian, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan. 

Peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025)

Bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan NIP PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi. 

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved