PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjadi ASN tentunya setiap pegawai yang ditetapkan..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kompas.com
PPPK Paruh Waktu: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP? 

Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, selama peserta memenuhi semua persyaratan jabatan.

Keputusan akhir tentang pengangkatan dan penerbitan NIP sangat bergantung pada evaluasi kebutuhan pemerintah. Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait guna memastikan proses berjalan sesuai jadwal.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Mendapatkan NIP

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut tahapannya:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, termasuk jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved