Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Nasional

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Tapi Ada Syaratnya

Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sri Widya Rahma
Tribunnews.com
Ilustrasi- Pernikahan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan poligami.

Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik nikah siri yang kerap dilakukan tanpa persetujuan istri sah maupun pihak berwenang. 

Aturan ini diharapkan bisa mengurangi risiko perceraian yang tidak terdaftar secara resmi serta potensi kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan tunjangan keluarga.

Chaidir berharap dengan Pergub ini, ASN diharapkan mematuhi ketentuan hukum sehingga tidak ada lagi pernikahan kedua yang dilakukan secara ilegal.

Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pernikahan ASN terdaftar secara resmi.

Apa Saja Syarat untuk ASN yang Ingin Berpoligami?

Pergub ini juga menetapkan syarat khusus bagi ASN pria yang berniat berpoligami.

Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat.

Chaidir menyatakan bahwa Pergub ini berfungsi sebagai peringatan bagi ASN agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

Dengan menetapkan mekanisme yang jelas, diharapkan semua ASN memahami risiko yang dihadapi jika mereka melanggar peraturan.

Sesuai pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syaratnya:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  2. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Bagaimana Mekanisme Pemberian Izin Poligami untuk ASN?

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menandatangani Peraturan Gubernur tersebut pada 6 Januari 2025.

Kebijakan tersebut mengatur mekanisme izin bagi ASN yang berkeinginan untuk memiliki lebih dari satu istri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved