Minggu, 7 Juni 2026

Berita Nasional

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Tapi Ada Syaratnya

Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sri Widya Rahma
Tribunnews.com
Ilustrasi- Pernikahan. 

Dalam pasal 4 ayat 1, dinyatakan bahwa ASN pria harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, ASN yang menikah tanpa izin akan menghadapi sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Pemberian Izin

Ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan.

Berikut syaratnya:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi ASN yang ingin berpoligami.

Sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Jakarta Izinkan Poligami bagi ASN, Apa Alasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami.

Baca juga: Longsor di Jalan Aceh Timur-Gayo Lues Kawasan Lokop Sudah Dibersihkan, Tranportasi Kembali Lancar

Baca juga: Penggali Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara Ditangkap Polisi Lhokseumawe, Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Tukin Dosen ASN Lingkup Kemdiktisaintek tidak Dibayar, Senator Asal Aceh Desak Presiden Turun Tangan

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved