Berita Nasional

Senator Azhari Cage Minta Tenaga Honorer yang Sudah Mengabdi 10-20 Tahun Langsung Diangkat

"Saya meminta agar Mendagri, BKN pusat, dan Kementerian PAN-RB segera merumuskan solusi inovatif untuk mengatasi masalah ini," kata Azhari Cage.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Senator asal Aceh, Azhari Cage. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Senator asal Aceh, Azhari Cage, menyoroti permasalahan serius yang dihadapi tenaga honorer di berbagai daerah, khususnya di Aceh, terkait dengan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Azhari mengusulkan agar tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun bahkan hingga 20 tahun dapat diangkat secara otomatis sebagai PPPK, tanpa perlu melalui proses seleksi yang menyulitkan.

"Tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi layak mendapatkan keadilan.

Saya meminta agar Mendagri, BKN pusat, dan Kementerian PAN-RB segera merumuskan solusi inovatif untuk mengatasi masalah ini.

Sehingga tidak ada lagi ketimpangan atau ketidakadilan terhadap tenaga honorer," tegas Azhari, Minggu (19/1/2025).

Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak bersikap diskriminatif dan lebih bertanggung jawab dalam memperjuangkan hak-hak tenaga honorer.

Menurut Azhari, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan banyak tenaga honorer gagal lolos menjadi PPPK.

Diantaranya ketiadaan formasi yang memadai, sehingga banyak tenaga honorer tidak memiliki kesempatan karena formasi yang disediakan jauh dari kebutuhan yang ada.

Kemudian ketatnya persaingan karena kuota terbatas, membuat tenaga honorer bersaing dengan rekan-rekan yang lebih baru.

Kemudian tenaga honorer yang telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun sering kali kalah nilai dengan tenaga honorer yang lebih baru, yang justru lebih berkesempatan lolos.

Sebagai contoh, di Kabupaten Aceh Utara terdapat 6.340 tenaga honorer, namun hanya 1.110 formasi yang tersedia untuk mereka.

Artinya, sebanyak 5.230 tenaga honorer tidak mendapatkan formasi.

Hal ini, menurut Azhari, menjadi bukti kegagalan kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat dalam mendaftarkan kuota yang sesuai kebutuhan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh tenaga honorer.

"Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sangat menyakitkan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved