CPNS 2024
BKN Tegaskan Sanksi Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang Lulus Tapi Mengundurkan Diri
Pihak BKN mengatakan, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomon 6/2024.
TRIBUNGAYO.COM - Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dinyatakan lulus, namun memilih mengundurkan diri.
Maka hal itu perlu Anda pikirkan lagi sebaik-baiknya.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan sanksi bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang lulus tapi memilih mengundurkan diri.
"Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri,
untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," imbau Kepala BKN Prof Zudan Arif pada Selasa (21/1/2025) di Jakarta.
Lantas, siapa saja golongan yang mendapatkan sanksi?
Melansir laman bkn.go.id, sanksi berlaku bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri.
Pihak BKN mengatakan, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomon 6/2024.
Dalam aturan tersebut, pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya.
Dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Pengecualian
Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B- MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Namun demikian, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.
Hal itu sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca juga: CPNS 2025: Ini Daftar Formasi Baru yang Bisa Jadi Peluang Besar Bagi Pejuang ASN
Baca juga: Tukin Dosen ASN Lingkup Kemdiktisaintek tidak Dibayar, Senator Asal Aceh Desak Presiden Turun Tangan
Baca juga: CPNS 2025: Menpan RB Ungkap Kebutuhan ASN yang Tinggi
| Bupati Suhaidi Serahkan SK 78 CPNS di Gayo Lues, Ini Pesannya |
|
|---|
| Gaji CPNS 2024 yang Baru Diangkat 80 persen dari gaji PNS Penuh, Ini Besarannya |
|
|---|
| Selamat! 17 Ribu CPNS 2024 Kemenang Resmi Dilantik, Ini Syarat Mutlak untuk Lolos jadi PNS |
|
|---|
| CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS |
|
|---|
| Kemenpan RB Longgarkan Batas Usia Pelamar CPNS untuk Jabatan Tertentu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/portal-SSCASN-baru-CPNS.jpg)