CPNS 2024 Hari Ini

CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang baru saja dilantik, pemahaman mengenai jenis pelanggaran yang dapat menggugurkan pengangkatan m

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Web Kemenag Aceh
CPNS 2024 - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Digunakan sebagai ilustrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang baru saja dilantik, pemahaman mengenai jenis pelanggaran yang dapat menggugurkan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang sangat penting. 

CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang baru saja dilantik, pemahaman mengenai jenis pelanggaran yang dapat menggugurkan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang sangat penting.

Pasalnya, proses menjadi ASN tidak berhenti sampai pada tahap pelantikan saja, tetapi masih berlanjut ke masa percobaan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 ditargetkan rampung pada bulan Juni 2025.

Ini berarti, waktu tersisa hanya tiggal beberapa minggu saja untuk menyelesaikan seluruh proses pengangkatan.

Nah, bagi CPNS 2024 yang saja dilantik, harus menjalani masa percobaan sebelum nantinya resmi diangkat mejadi PNS secara penuh.

Selama masa percobaan, CPNS akan dinilai kelayakannya untuk diangkat menjadi PNS. Penilaian ini didasarkan pada berbagai aspek seperti kinerja, disiplin, serta integritas kepribadian.

Dalam peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, disebutkan beberapa hal yang secara otomatis menggagalkan pengangkatan CPNS menjadi PNS, di antaranya:

  • Tidak lulus pendidikan dan pelatihan (latsar)
  • Tidak sehat jasmani dan rohani

Namun, tidak hanya itu. Terdapat pula sejumlah pelanggaran lain yang bisa menyebabkan pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat. Berikut adalah kategori lengkapnya:

1. CPNS Diberhentikan dengan Hormat Jika:

  • Tidak lulus pendidikan dan pelatihan;
  • Tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • Meninggal dunia;
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang;
  • Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PNS;
  • Dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana.

Adapun ketentuan disiplin yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 juga berlaku selama masa CPNS. Jadi, meskipun belum menjadi PNS penuh, aturan ketat ASN sudah mulai diberlakukan.

2. CPNS Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Jika:

  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • Memberikan keterangan atau bukti tidak benar saat melamar;
  • Terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pembinaan kepegawaian;
  • Dipidana penjara kurang dari 2 tahun karena tindak pidana berencana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jenis pemberhentian ini biasanya diberikan atas dasar pelanggaran integritas, yang secara langsung mencoreng prinsip dasar ASN sebagai abdi negara.

3. CPNS Diberhentikan Tidak dengan Hormat Jika:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
  • Dipidana dengan pidana penjara karena tindak kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang berhubungan dengan jabatan;
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, yang jelas-jelas dilarang bagi ASN;
  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun karena melakukan tindak pidana dengan unsur berencana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jenis pemberhentian ini termasuk kategori pelanggaran berat dan berdampak fatal terhadap masa depan CPNS sebagai aparatur sipil negara.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved