Jumat, 15 Mei 2026

CPNS 2024 Hari Ini

Gaji CPNS 2024 yang Baru Diangkat 80 persen dari gaji PNS Penuh, Ini Besarannya

Walau telah resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS 2024 belum dapat menerima gaji penuh seperti ditetapkan untuk PNS.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PNS - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Walau telah resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS 2024 belum dapat menerima gaji penuh seperti ditetapkan untuk PNS, untuk itu simak besarannya. 

Gaji CPNS 2024 yang Baru Diangkat 80 persen dari gaji PNS Penuh, Ini Besarannya

TRIBUNGAYO.COM - Selamat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang baru saja dilantik.

Baru-baru ini baru saja dilakukan pengangkatan CPNS 2024 terbanyak sepanjang sejarah yang dicatatkan Kementerian Agama pada Kamis (5/6/2025).

Terdata sebanyak 17.221 CPNS 2024 dilingkungan Kemenag telah menerima SK pengangkatan.

“Di antara 17.221 CPNS ini, berasal dari jenis formasi Umum, Lulusan Terbaik, Disabilitas, Putra-Putri Kalimantan, Putra-Putri Papua. Nanti menerima gajinya masih 80 persen. Kalau dikiaskan pada gaji, kalau Anda menerimanya 80 persen berarti ada kemungkinan 20 persen tidak jadi PNS kalau dikiaskan dengan gaji,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wawan Djunaedi yang dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (6/6/2025).

Untuk itu, walau telah resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS 2024 belum dapat menerima gaji penuh seperti ditetapkan untuk PNS.

Pasalnya, para CPNS 2024 harus melewati masa percobaan agar dapat sepenuhnya menjadi PNS.

Lantas berapa besaran gaji PNS 2025?

Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024

Seperti diketahui mulai tahun 2025 gaji PNS naik mulai dari golongan 1 sampai golongan IV.

Adanya PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS naik kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Sehingga terbitnya peraturan tersebut, maka ada kenaikan gaji di setiap golongannya.

Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS

Gaji PNS golongan I

1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved