Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan di kalangan tenaga honorer dan instansi pemerintah.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan di kalangan tenaga honorer dan instansi pemerintah. 

Kebijakan yang resmi diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 ini memberikan angin segar bagi pegawai non-ASN di Indonesia.

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan memberikan kejelasan status kepegawaian sebagai ASN dan penghasilan yang lebih layak. 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Mengacu pada Keputusan Menpan-RB 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Sistem ini dirancang agar dapat menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah, terutama dalam menghadapi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor strategis.

Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki hak mendapatkan gaji yang sesuai, yaitu minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, tergantung mana yang lebih besar.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan ini. 

Berdasarkan diktum 19 dalam Keputusan Menpan-RB 2025, gaji yang diterima adalah:

  1. Minimal setara UMP di wilayah tempat pegawai bekerja.
  2. Setara gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, jika lebih tinggi dari UMP.

Dengan kebijakan ini, pegawai PPPK Paruh Waktu dijamin mendapatkan pendapatan yang layak, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk mengisi berbagai jabatan strategis di instansi pemerintah. 

Berikut adalah beberapa jabatan yang dapat diisi:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Jabatan-jabatan tersebut memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran operasional pemerintahan di berbagai sektor.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

1. Terdaftar dalam Database BKN

Kandidat harus tercatat dalam database pegawai non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Mengikuti Seleksi CPNS 2024

Kandidat yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir tetapi tidak lulus tetap memiliki peluang.

3. Mengikuti Seleksi PPPK 2024

Kandidat yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak mengisi lowongan kebutuhan.

Fleksibilitas Masa Kerja dan Peluang Karier

PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja yang ditetapkan selama 1 tahun. 

Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diubah menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan, mencakup capaian kinerja individu yang sesuai dengan target organisasi.

Bagi pegawai yang menunjukkan performa baik, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu terbuka lebar. 

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meraih status kepegawaian yang lebih stabil dan jenjang karier yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: BKN Tegaskan Sanksi Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang Lulus Tapi Mengundurkan Diri

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Berikut Empat Keuntungan yang Didapat Tenaga Honorer

Baca juga: Terkait PPPK Paruh Waktu, Sekda Aceh Tenggara Diminta Berikan Pelayanan Terbaik bagi Honorer

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved