PPPK Paruh Waktu
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu dapat Kepastian Soal Penghasilan dan Status Kepegawaiannya
“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Prof Zudan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas memastikan mengenai penghasilan dan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam hal ini, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN.
Kebijakan terbaru PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian bagi mereka yang belum lulus dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Dalam rangka optimalisasi penyelesaian status non-ASN ini, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi prioritas Pemerintah.
Pegawai non-ASN yang tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepastian Penghasilan dan Status Pegawai
Kepala BKN, Prof Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kejelasan terkait penghasilan dan status pegawai non-ASN yang masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu.
“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Prof Zudan pada Kamis (23/01/2025) di kantor BKN Pusat, Jakarta yang dikutip TribunGayo.com dari laman resmi bkn.go.id.
Kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN, memastikan keberlanjutan pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan pegawai ASN di berbagai instansi pemerintah.
Kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu
Pegawai non-ASN yang dapat masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
2. Peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
Adapun jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola dan Penata Layanan Operasional
Tak hanya itu, Kepala BKN mengimbau seluruh tenaga non-ASN yang telah terdata untuk tetap tenang dan fokus menjalani setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan.
BKN
PPPK Paruh Waktu
penghasilan
Tenaga Non-ASN
honorer
ASN
berita tribun gayo hari ini
TribunGayo.com
Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Apa Saja Poin Pentingnya? |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ditentukan oleh Jenjang Pendidikan? Lihat Estimasi Untuk Provinsi Aceh |
![]() |
---|
BKPSDM Aceh Tenggara Usulkan 2.628 NI PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
Aturan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Ada Jenjang Karier? |
![]() |
---|
Pantau Progres Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tanpa Tunggu Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.