PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah satu ketentuan penting adalah larangan untuk mengajukan pindah instansi.
Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dianggap mengundurkan diri.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Larangan Pindah Instansi bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
Pegawai ini mendapatkan upah berdasarkan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing.
Keputusan tersebut menyebutkan secara tegas bahwa pengajuan pindah instansi oleh PPPK Paruh Waktu akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan bagi ASN PNS yang diperbolehkan melakukan mutasi antar-instansi dengan persyaratan tertentu.
Salah satu bunyi ketentuan dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan:
“Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.”
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja pada beberapa sektor kritis, seperti:
1. Guru dan tenaga kependidikan
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Peserta-honorer-tes-pppk.jpg)