PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis
4. Pengelola umum operasional
5. Operator layanan operasional
6. Pengelola layanan operasional
7. Penata layanan operasional
Skema ini juga menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang masih menjadi tantangan di berbagai instansi pemerintah.
Masa Kerja dan Evaluasi Kinerja
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.
Evaluasi ini didasarkan pada capaian kinerja organisasi tempat mereka bekerja.
Selain sebagai dasar perpanjangan kontrak, hasil evaluasi juga digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih stabil di masa depan.
Kemenpan-RB menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan memastikan keberlanjutan program pemerintahan.
Larangan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah sekaligus mendorong pegawai untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab di tempat kerja mereka saat ini.
Dengan adanya aturan ini, calon PPPK Paruh Waktu diharapkan memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap keputusan yang mereka ambil, termasuk jika mereka ingin mengajukan pindah instansi.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Peserta-honorer-tes-pppk.jpg)