Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen TRIBUNGAYO.COM
PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri 

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis

4. Pengelola umum operasional

5. Operator layanan operasional

6. Pengelola layanan operasional

7. Penata layanan operasional

Skema ini juga menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang masih menjadi tantangan di berbagai instansi pemerintah.

Masa Kerja dan Evaluasi Kinerja

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan. 

Evaluasi ini didasarkan pada capaian kinerja organisasi tempat mereka bekerja.

Selain sebagai dasar perpanjangan kontrak, hasil evaluasi juga digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. 

Hal ini memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih stabil di masa depan.

Kemenpan-RB menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan memastikan keberlanjutan program pemerintahan. 

Larangan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah sekaligus mendorong pegawai untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab di tempat kerja mereka saat ini.

Dengan adanya aturan ini, calon PPPK Paruh Waktu diharapkan memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap keputusan yang mereka ambil, termasuk jika mereka ingin mengajukan pindah instansi.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved