PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan kesejahteraan mereka.
Namun, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kepastian gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting .
Guna menjamin hak-hak tenaga non-ASN yang dialihkan ke dalam skema ini.
Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PANRB No 16/2025 sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.
Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja di sektor pemerintahan meski dalam kapasitas paruh waktu.
Melalui kebijakan ini, formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
 - Tenaga kesehatan
 - Tenaga teknis
 - Pengelola umum operasional
 - Operator layanan operasional
 - Pengelola layanan operasional
 - Penata layanan operasional
 
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu ini.
Dua Kebijakan Kemenpan RB Soal Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih ke PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB menetapkan dua kebijakan utama terkait penggajian:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025
Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bertugas.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja dengan gaji lebih tinggi dari UMP, besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji terakhir mereka.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penurunan pendapatan drastis setelah peralihan status menjadi PPPK Paruh Waktu.
| Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Ketentuannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Hanya Honorer Database BKN yang Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Kategori Ini Juga Masuk | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu di Pidie Dilantik? Simak Update Usul Penetapan NI Terbaru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Resmi! Ini Urutan Prioritas Honorer Bisa Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Cek Daftarnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Update NI PPPK Paruh Waktu Aceh: Baru 17.105 Usulan Disetujui, Ini Daerah yang Belum Mengusulkan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/GAJI-PPPK-PARUH-WAKTU.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.