PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih ke PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB menetapkan dua kebijakan utama terkait penggajian. 

PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan kesejahteraan mereka.

Namun, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kepastian gaji bagi PPPK Paruh Waktu

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting .

Guna menjamin hak-hak tenaga non-ASN yang dialihkan ke dalam skema ini.

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PANRB No 16/2025 sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN. 

Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja di sektor pemerintahan meski dalam kapasitas paruh waktu.

Melalui kebijakan ini, formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu ini.

Dua Kebijakan Kemenpan RB Soal Gaji PPPK Paruh Waktu

Untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih ke PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB menetapkan dua kebijakan utama terkait penggajian:

1. Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025

Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bertugas.

Selain itu, bagi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja dengan gaji lebih tinggi dari UMP, besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji terakhir mereka. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penurunan pendapatan drastis setelah peralihan status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved