PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih ke PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB menetapkan dua kebijakan utama terkait penggajian. 

2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ

Kebijakan ini mengatur penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di pemerintah daerah. 

Surat ini menegaskan bahwa setiap daerah harus memastikan anggaran tersedia untuk membayar gaji pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi penting karena selama ini banyak tenaga honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar.

Bahkan mengalami keterlambatan pembayaran akibat keterbatasan anggaran daerah. 

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Komitmen Pemerintah dalam Implementasi PPPK Paruh Waktu

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap.

Serta memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi mereka.

“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan.

Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu dan jaminan gaji yang lebih jelas, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan ini dapat tetap mendapatkan kepastian status, penghidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved