PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ
Kebijakan ini mengatur penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di pemerintah daerah.
Surat ini menegaskan bahwa setiap daerah harus memastikan anggaran tersedia untuk membayar gaji pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi penting karena selama ini banyak tenaga honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar.
Bahkan mengalami keterlambatan pembayaran akibat keterbatasan anggaran daerah.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Komitmen Pemerintah dalam Implementasi PPPK Paruh Waktu
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap.
Serta memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi mereka.
“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan.
Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” ujarnya.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu dan jaminan gaji yang lebih jelas, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan ini dapat tetap mendapatkan kepastian status, penghidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
| Pemkab Aceh Tengah Bayarkan Rapelan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Januari-Mei 2026 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/GAJI-PPPK-PARUH-WAKTU.jpg)