PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Jamin PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan SK, Simak Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO ISTIMEWA
PPPK PARUH WAKTU - Pj Gubernur Aceh, Bustami menyerahkan SK ASN dan PPPK secara simbolis, di Aula Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (29/4/2024). Kemenpan RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu hanyalah masa transisi sebelum pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja karena suatu saat dia akan menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, walaupun Paruh Waktu, tetap dapat NIP.

Jika kinerjanya bagus dan anggarannya tersedia, dia akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Aba Subagja dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kemenpan RB.

Lalu, bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga mendapatkan NIP dan SK?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK Tahap I dan II.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 diktum ke-33, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan tetap dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mereka yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah peserta dengan kode hasil seleksi R2 atau R3 tanpa huruf “L”, yang berarti telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi belum mendapatkan formasi.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Proses penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kebutuhan organisasi dan evaluasi pemerintah.

Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan jika terjadi perubahan kebutuhan organisasi dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait guna memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai jadwal.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Mendapatkan NIP dan SK

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-28 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB berdasarkan evaluasi kebutuhan instansi.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved