PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Jamin PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan SK, Simak Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO ISTIMEWA
PPPK PARUH WAKTU - Pj Gubernur Aceh, Bustami menyerahkan SK ASN dan PPPK secara simbolis, di Aula Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (29/4/2024). Kemenpan RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, termasuk jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

3. Pengusulan NIP oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Usai resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka setiap pegawai akan menerima hak berupa gaji setiap bulannya.

Persoalan gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi salah satu sorotan utama.

Kebijakan yang tertuang dalam diktum 19 ini memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pegawai PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan mereka memiliki standar hidup yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Kebutuhan Instansi, Kemenpan RB: Tergantung Kontrak Kerjanya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Baca juga: Tiga ASN Terdakwa Kasus Korupsi Rekrutmen PPPK di Gayo Lues Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved