PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Simak Hak dan Keuntungan Dibanding Honorer
Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan kesejahteraan mereka.
Salah satu aspek utama dalam skema ini adalah kepastian gaji dan hak-hak pegawai.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin kesejahteraan tenaga non-ASN yang dialihkan ke skema ini.
PPPK Paruh Waktu diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja di sektor pemerintahan dengan sistem kerja paruh waktu, tanpa kehilangan hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan.
Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan, diantaranya:
Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi ini.
Hak dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu Dibanding Honorer
Dibandingkan dengan tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu mendapatkan beberapa keuntungan utama, antara lain:
1. Kepastian Gaji
Pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bertugas atau disesuaikan dengan gaji terakhir mereka saat menjadi tenaga honorer.
2. Jaminan Penganggaran dari Pemerintah Daerah
Melalui Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ini mencegah keterlambatan pembayaran gaji yang selama ini sering dialami tenaga honorer.
| Pemkab Aceh Tengah Bayarkan Rapelan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Januari-Mei 2026 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)