Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Simak Hak dan Keuntungan Dibanding Honorer

Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU- Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). PPPK Paruh Waktu diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer. 

3. Kepastian Status dan Perlindungan Hukum

Berbeda dengan tenaga honorer yang tidak memiliki kepastian status, PPPK Paruh Waktu diakui secara hukum sebagai pegawai pemerintah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Hal ini memberikan jaminan lebih baik dalam aspek kontrak kerja dan perlindungan tenaga kerja.

4. Peluang Karier Lebih Baik

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu atau mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.

Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Dalam hal ini, Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi mereka.

“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan.

Ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023, yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu dan jaminan gaji yang lebih jelas, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan ini tetap mendapatkan kepastian status, penghidupan yang layak, serta perlindungan kerja lebih baik di sektor pemerintahan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kemenpan RB Jamin PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan SK, Simak Mekanismenya

Baca juga: Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Kebutuhan Instansi, Kemenpan RB: Tergantung Kontrak Kerjanya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Untuk Masa Peralihan, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved