PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Simak Hak dan Keuntungan Dibanding Honorer
Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
3. Kepastian Status dan Perlindungan Hukum
Berbeda dengan tenaga honorer yang tidak memiliki kepastian status, PPPK Paruh Waktu diakui secara hukum sebagai pegawai pemerintah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Hal ini memberikan jaminan lebih baik dalam aspek kontrak kerja dan perlindungan tenaga kerja.
4. Peluang Karier Lebih Baik
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu atau mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.
Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Dalam hal ini, Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi mereka.
“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan.
Ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023, yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” ujarnya.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu dan jaminan gaji yang lebih jelas, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan ini tetap mendapatkan kepastian status, penghidupan yang layak, serta perlindungan kerja lebih baik di sektor pemerintahan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Kemenpan RB Jamin PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan SK, Simak Mekanismenya
Baca juga: Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Kebutuhan Instansi, Kemenpan RB: Tergantung Kontrak Kerjanya
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Untuk Masa Peralihan, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya
| Pemkab Aceh Tengah Bayarkan Rapelan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Januari-Mei 2026 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)