Berita Bener Meriah

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa perangkat desa di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah divonis masing-masing 5 tahun penjara.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dokumen Kejaksaan Bener Meriah
SIDANG VONIS - Tiga terdakwa perangkat desa di Bener Meriah menjalani sidang vonis di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/2025). Tiga terdakwa dalam kasus dana desa itu masing-masing divonis oleh hakim selama 5 tahun penjara 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Tiga terdakwa perangkat desa di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah divonis masing-masing 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu aparat Desa Gemasih, masing-masing mantan kepala desa atau Reje berinisial HK (56), Bendahara SB (51) dan Operator kampung RA (34).

Vonis kepada tiga terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin (3/2/2024).

Berdasarkan informasi diperoleh Tribungayo.com, selain dijatuhi pidana penjara 5 tahun ketiga terdakwa juga didenda 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman tersebut dijalani terdakwa setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga menvonis terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar Rp 190 juta, SB sebesar Rp 155 juta dan RA sebesar Rp 159 juta.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, vonis tersebut sedikit ringan dari jaksa penuntut umum Kejari Bener Meriah, dimana sebelumnya JPU menuntut para terdakwa masing-masing-masing 6,5 tahun.

JPU dalam tuntutan selain itu juga dikenakan pidana denda masing-masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Begitu juga menuntut para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar Rp 190 juta, SB sebesar Rp 155 juta dan RA Rp 159 juta.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," demikian Agra dalam sidang tuntutannya sebelumnya.(*)

Baca juga: Polres Bener Meriah Ringkus Dua Pemuda Pemilik Sabu Asal Aceh Utara, Amankan Barang Bukti 405,1 Gram

Baca juga: Tiga ASN Terdakwa Kasus Korupsi Rekrutmen PPPK di Gayo Lues Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved