Berita Nasioal

Penerimaan Murid Baru 2025 Sistem Zonasi Dihapus Domisili Jadi Prioritas, Apakah Sudah Berlaku?

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan lebih banyak fleksibilitas dan keadilan dalam penerimaan siswa, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Editor: Sri Widya Rahma
Tribunnews.com/Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMAAN MURID BARU - Prof Abdul Mu'ti membenarkan bahwa PPDB zonasi resmi dihapus oleh pemerintah dan diganti menjadi SPMB berdasarkan jalur domisili, hal tersebut ia sampaikan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Meski secara keseluruhan jalur PPDB dan SPMB hampir sama, ternyata akan ada perbedaan pelaksanaan jalur pada SPMB 2025 mendatang. 

TRIBUNGAYO.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi resmi dihapus oleh pemerintah dan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan jalur domisili.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi para calon siswa, dengan menyesuaikan proses pendaftaran mereka dengan lokasi tempat tinggal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa dalam SPMB akan ada empat jalur pendaftaran yang tersedia.

Namun, jalur zonasi yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem PPDB tidak lagi diterapkan.

Pada sistem ini, mengutamakan jalur berdasarkan domisili calon peserta didik. 

"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat yang pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid," kata Prof Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai empat jalur dalam SPMB selain jalur domisili, ada tiga jalur lainnya yang disediakan, yang kedua yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan lebih banyak fleksibilitas dan keadilan dalam penerimaan siswa, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.

Prof Mu'ti juga mengatakan semua perubahan dari PPDB ke SPMB sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengaku sudah berbicara dengan para menteri terkait, seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.

Selanjutnya, Prof Mu'ti juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas soal SPMB ini.

"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.

Khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tandas Prof Mu'ti.

Perbedaan PPDB dan SPMB

Meski secara keseluruhan jalur PPDB dan SPMB hampir sama, ternyata akan ada perbedaan pelaksanaan jalur pada SPMB 2025 mendatang.

Perbedaan tersebut antara lain:

1. Tidak Ada Sistem Zonasi

Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025.

2. Persentase Masing-Masing Jalur

Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.

3. Perbedaan Jalur Prestasi

Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik, seperti seni dan olahraga.

Namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Prof Mu'ti.

4. Tambahan Persentase Penerimaan Jalur Afirmasi

Prof Mu'ti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya.

Namun peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas.

Kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ucap dia.

Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri, namun sampai berita ini tayang peraturan tersebut belum bisa diakses publik.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat yang menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan pelaksanaan jalur-jalur pendaftaran yang baru.

Pemerintah diharapkan segera memberikan akses kepada peraturan tersebut agar proses penerimaan murid dapat berjalan dengan transparan dan jelas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: Di Aceh Tenggara, Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Berdasarkan Domisili

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 Gunakan Sistem Domisili, Zonasi Dihapus?

Baca juga: 1 Sekolah di Galus Terapkan Penerimaan Siswa Baru Secara Online, Zonasi Pendidikan Belum Diterapkan 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved