PPPK Paruh Waktu
Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB
“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukanlah status permanen bagi tenaga honorer.
Dimana, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, mereka harus mematuhi aturan, menjaga kinerja dan memenuhi syarat administrasi agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Kamis (6/2/2025),
menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.
Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini bergantung pada kinerja serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.
Pernyataan ini menjawab kekhawatiran tenaga honorer terkait status mereka setelah dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tenaga honorer dalam skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Syarat Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu
Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mempertimbangkan tiga aspek utama:
1. Kinerja yang Baik
PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang optimal selama masa transisi.
2. Pemenuhan Syarat Administratif
Pegawai harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Ketersediaan Anggaran
Pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam menentukan kelanjutan status pegawai.
“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang sebelumnya mengalami ketidakpastian status kepegawaian mendapatkan solusi yang lebih jelas.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan keluar dari polemik tenaga honorer, yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.
Namun penting diketahui bagi para honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang dapat mencabut status mereka dari ASN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola status kepegawaian PPPK, termasuk mekanisme pemberhentian jika terjadi pelanggaran atau kondisi tertentu.
Oleh karena itu, pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu perlu memahami aturan ini agar tidak mengalami pemberhentian yang tak terduga.
12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah 12 alasan yang dapat menyebabkan status PPPK Paruh Waktu dicabut:
1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS
PPPK Paruh Waktu otomatis diberhentikan jika lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Mengundurkan Diri
Pegawai yang memilih untuk mundur dari jabatannya akan diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Meninggal Dunia
Jika seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, maka hubungan kerja otomatis berakhir.
4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara akan diberhentikan dengan tidak hormat.
5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir
PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun atau ketika masa kontrak kerja habis tanpa perpanjangan.
6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika ada restrukturisasi organisasi atau perubahan kebijakan yang mengurangi pegawai, maka PPPK Paruh Waktu bisa terkena pemberhentian.
7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pegawai yang mengalami gangguan fisik atau mental yang menghambat kinerja dapat diberhentikan.
8. Tidak Berkinerja
PPPK yang tidak menunjukkan kinerja optimal dapat diberhentikan setelah evaluasi.
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
Pelanggaran disiplin berat bisa berujung pada sanksi pemberhentian tidak hormat.
10. Dipidana dengan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun
Jika seorang PPPK Paruh Waktu dipenjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan tetap, maka statusnya akan dicabut.
11. Dipidana karena Kejahatan Jabatan atau Kejahatan Terkait Jabatan
PPPK yang terlibat dalam korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kejahatan jabatan lainnya akan diberhentikan.
12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
PPPK Paruh Waktu wajib netral secara politik. Jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai, maka akan diberhentikan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA? Simak Dua Kebijakan Kemenpan RB
Baca juga: 2.400 Tenaga Honorer di Gayo Lues 430 Lulus PPPK, Sisanya Ikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tenaga-Honorer-tolak-kebijakan-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.