PPPK Paruh Waktu

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA? Simak Dua Kebijakan Kemenpan RB

Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemenpan RB telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga non-ASN yang dialihkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan kesejahteraan mereka.

Dengan regulasi yang jelas, kebijakan ini memberikan peluang baru bagi tenaga honorer.

Termasuk lulusan SLTP dan SMA sederajat, untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kepastian gaji bagi PPPK Paruh Waktu

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga non-ASN yang dialihkan ke dalam skema ini.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PANRB No 16/2025 sebagai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN. 

Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja di sektor pemerintahan meskipun dalam kapasitas paruh waktu.

Melalui kebijakan ini, formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu ini.

Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (28/1/2025) berdasarkan KepmenPANRB No 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ketentuannya:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, jika sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah.

Kini pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar cukup submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Masih dari sumber yang sama, untuk sementara ini pelamar akan diseleksi menggunakan aturan berikut:

  • Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP
  • Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA
  • Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-III
  • Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Dua Kebijakan Kemenpan RB Soal Gaji PPPK Paruh Waktu

Untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih ke PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB menetapkan dua kebijakan utama terkait penggajian:

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved