Selasa, 16 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Berdasarkan Keputusan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu. 

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola status kepegawaian PPPK.

Termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja jika terjadi pelanggaran atau kondisi tertentu. 

Oleh karena itu, para pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu harus memahami ketentuan ini agar tidak mengalami pemberhentian yang tak terduga.

12 Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan Menpan-RB, berikut adalah 12 ketentuan yang dapat menyebabkan status PPPK Paruh Waktu dicabut:

1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS

PPPK Paruh Waktu akan otomatis diberhentikan jika mereka berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Mengundurkan Diri

Pegawai yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya akan diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Meninggal Dunia

Jika seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis berakhir.

4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved