PPPK Paruh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami
Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan....
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola status kepegawaian PPPK.
Termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja jika terjadi pelanggaran atau kondisi tertentu.
Oleh karena itu, para pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu harus memahami ketentuan ini agar tidak mengalami pemberhentian yang tak terduga.
12 Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan Menpan-RB, berikut adalah 12 ketentuan yang dapat menyebabkan status PPPK Paruh Waktu dicabut:
1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS
PPPK Paruh Waktu akan otomatis diberhentikan jika mereka berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Mengundurkan Diri
Pegawai yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya akan diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Meninggal Dunia
Jika seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis berakhir.
4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)