PPPK Paruh Waktu

Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam Pengumuman Seleksi

Berikut perbedaan kode kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK ...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU: Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berikut perbedaan kode kelulusan bagi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK tahun anggaran 2024. 

Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam Pengumuman Seleksi

TRIBUNGAYO.COM - Berikut perbedaan kode kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Dengan memahami perbedaan kode kelulusan ini, peserta seleksi dapat mengetahui status mereka dengan lebih jelas dan menentukan langkah selanjutnya.

Berkaca dari pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. 

Terdapat sejumlah kode kelulusan yang menunjukkan status peserta, termasuk apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Dua kode utama yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi adalah R2/L dan R3/L. 

Selain itu, terdapat juga kode R2 dan R3 tanpa huruf “L”, yang memiliki arti berbeda. 

Lantas, apa perbedaan dari kode-kode ini?

1. Kode R2/L: PPPK Penuh Waktu untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II

Peserta yang mendapatkan kode R2/L adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan prioritas pemerintah.

Peserta dengan kode ini telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.

2. Kode R3/L: PPPK Penuh Waktu untuk Non-ASN

Sementara itu, peserta dengan kode R3/L adalah non-ASN yang terdata dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.

Sama seperti peserta dengan kode R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan yang tersedia.

3. Kode R2 dan R3 (Tanpa Huruf “L”): PPPK Paruh Waktu

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved