PPPK Paruh Waktu

Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam Pengumuman Seleksi

Berikut perbedaan kode kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK ...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU: Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berikut perbedaan kode kelulusan bagi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK tahun anggaran 2024. 

Peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” berarti telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus. 

Namun, mereka tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia.

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, diktum ke-33 menyebutkan bahwa:

“Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”

Artinya, peserta dengan kode R2 atau R3 (tanpa “L”) masih berpeluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Hal ini diperkuat dengan regulasi baru yang diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) namun mereka tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:

1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I

Tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi PPPK tahap I namun tidak diangkat karena kuota formasi penuh dapat diprioritaskan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus

Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdata dalam database BKN telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal lolos. 

Dengan adanya kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa tes tambahan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapat kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, sekaligus mendukung kebutuhan organisasi pemerintah.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aba Subagja menyebutkan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved