Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 per Gram, Sentuh Rp 1,667 Juta

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 10 Februari 2025.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
EMAS DI PAJANG Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 10 Februari 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 10 Februari 2025. 

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini tercatat di angka Rp 1.667.000 per gram, naik Rp 5.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya yang berada di Rp 1.662.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah dinamika permintaan pasar yang terus bergerak. 

Seperti diketahui, harga emas sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk kondisi ekonomi global, pergerakan nilai tukar dolar AS, serta kebijakan moneter bank sentral di berbagai negara.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan dengan jumlah yang sama. 

Hari ini, harga buyback emas Antam naik Rp 5.000, menjadi Rp 1.518.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.513.000 per gram pada Minggu, 9 Februari 2025.

Dengan adanya kenaikan ini, masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya di gerai Antam dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.

Meskipun harga jual kembali umumnya selalu lebih rendah dibandingkan harga jual pertama.

Berikut Serambinews.com memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau melalui situs resmi Antam pada pukul 09.30 WIB, Senin (10/2/2025).

Awal pekan kedua bulan Febuari harga emas di Antam kebali mengalami kenaikan setelah pada hari sebelumnya harga emas di Antam tidak mengalami perubahan.

Terpantau harga emas di Antam hari ini naik Rp 5.000 per gram, yang tercata Rp 1.667.000 per gram, Senin (10/2/2025).

Harga emas hari ini naik dari harga sebelumnya yang tecatat di level Rp 1.662.000 per gram (9/2/2025).

Seiring dengan itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pemerintah memberikan kebijakan baru yang menguntungkan bagi konsumen yang membeli emas batangan.

Konsumen akhir yang membeli emas batangan kini dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi emas.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved