PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.  

Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Dalam rangka mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan tegas yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berpatokan pada dua kententuan:

1. Besaran gaji mengikuti penghasilan terakhir yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.

2. Gaji minimal sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat PPPK bekerja.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari penurunan pendapatan yang drastis setelah mereka beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Tiga Kelompok Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Regulasi ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan upah rendah dan tanpa kepastian kesejahteraan. 

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat meningkat dan tidak lagi mengalami ketimpangan gaji.

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran No. 900.1.1/227/SJ

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.1/227/SJ yang mengatur penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap pemerintah daerah. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Skema dari Pemerintah untuk Selamatkan Tenaga Honorer dari PHK

Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil karena selama ini banyak tenaga honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat keterbatasan anggaran daerah. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran dan semua PPPK Paruh Waktu dapat menerima gaji tepat waktu sesuai dengan haknya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved