Berita Aceh

Mendagri Resmi Lantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah pada Rabu (12/2/2025).

Editor: Malikul Saleh
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PELANTIKAN GUBERNUR ACEH– Mendagri Tito Karnavian dan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Mualem-Dek Fadh saat mengikuti prosesi pelantikan di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (12/2/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah pada Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. 

Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Rabu (12/2/2025).

Acara pengambilan sumpah jabatan ini digelar di hadapan Mahkamah Syariah dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga. 

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dan dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.

Setelah pengucapan sumpah, Muzakir Manaf dan Fadhlullah menerima penyematan tanda pangkat sebagai simbol resmi jabatan mereka. 

Selain itu, keduanya juga menjalani prosesi peusijuk (tepung tawar) yang dipimpin oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, sebagai bentuk restu dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah.

"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Tito. 

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya. 

Seperti diketahui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernu Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh.

Sehingga pelantikan tidak dilaksanakan serentak dengan provinsi lain.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Resmi! Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved