Rabu, 8 April 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi, Sentuh Rp 1,69 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada Kamis (13/2/2025). 

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
HARGA EMAS NAIK- Pengelola Toko Emas Mutiara, Bener Meriah, Darwis sedang melayani konsumen. Harga emas di kabupaten itu dilaporkan naik, Senin (10/2/2025). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada Kamis (13/2/2025).  

TRIBUNGAYO.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada Kamis (13/2/2025). 

Emas Antam kini dipatok seharga Rp 1.692.000 per gram, naik Rp 8.000 dari harga sebelumnya.

Lonjakan ini menandai pencapaian harga emas tertinggi sepanjang sejarah penjualan emas batangan Antam

Sebelumnya, harga emas sempat mengalami penurunan pada Rabu (12/2/2025) ke level Rp 1.684.000 per gram

Namun, harga kembali naik dan menyamai rekor sebelumnya yang tercatat pada Selasa (11/2/2025).

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam juga menunjukkan kenaikan yang sama, yakni sebesar Rp 8.000.

Pada Kamis pagi (13/2/2025), harga buyback dipatok pada level Rp 1.543.000 per gram.

Harga ini merupakan nilai yang ditawarkan oleh Antam bagi mereka yang ingin menjual emas batangan mereka kepada perusahaan.

Proses buyback ini memudahkan masyarakat yang ingin menukar emas batangan mereka menjadi uang tunai sesuai dengan harga yang berlaku.

Berikut Serambinews.com akan memberikan pembaruan harga emas Antam yang dipantau pada pukul 09.33 WIB melalui situs resmi Antam, Kamis (13/2/2025).

Hari ini harga emas di Antam kembali pulih dan mencatat rekor tertinggi yang pernah tercatat dalam sejarah.

Amatan Serambinews.com, hari ini harga emas di Antam tercatat Rp 1.692.000 per gram, Kamis (13/2/2025).

Harga emas hari ini naik Rp 8.000 per gram dari harga sebelumnya yang tercatat di level Rp 1.684.000 per gram, Rabu (12/2/2025).

Penting untuk dicatat, bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved