Kamis, 11 Juni 2026

Berita Nasional

SPMB Domisili 2025: Kapan Sistem Penerimaan Murid Baru Dibuka?

Kemendikdasmen memastikan ada perubahan dalam aturan masing-masing jalur masuk.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo
PENERIMAAN MURID BARU - Sebanyak 18 sekolah tingkat SMA sederajat se-Kabupaten Bener Meriah ikuti lomba gerak jalan indah, Rabu (13/12/2023). Pemerintah resmi menghapus sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili untuk jenjang SD hingga SMA. 

Tahap awal PPDB yaitu validasi data untuk jalur zonasi, afirmasi, dan jalur lainnya.

Kemudian siswa bisa mendaftar pada bulan Juni hingga Juli sesuai jalur masuk yang dipilih.

Kemungkinan ada perubahan jadwal, sebab mulai tahun 2025 semua sekolah SD, SMP, SMA hanya boleh membuka jalur masuk satu gelombang.

Berikut prakiraan jadwal SPMB atau dulu PPDB berdasarkan tahun-tahun sebelumnya.

  1. DKI Jakarta mulai bulan Juni- Juli.
  2. Jawa Tengah mulai bulan Mei - Juli.
  3. Jawa Barat mulai bulan Juni- Juli.
  4. Jawa Timur mulai bulan Mei- Juli.
  5. Banten mulai bulan Juni- Juli.

Persyaratan Minimal Usia SPMB 2025

Syarat usia ini memang belum dijelaskan secara rinci.

Namun Prof Abdul Mu'ti mengatakan peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan, hanya terdapat perubahan pada tingkat SMP dan SMA.

Itupun, berkaitan dengan kuota dan tambahan syarat siswa berprestasi non-akademik yang bisa daftar.

Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Berikut ketentuan umum untuk syarat usia tiap jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.

1. Persyaratan Usia Jenjang SD

  • Ketentuan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon Murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
  • Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Persyaratan Usia Jenjang SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. Persyaratan Usia Jenjang SMA/SMK

  • Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: PPDB Zonasi Diganti SPMB 2025: Pemerintah Umumkan Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru, Apa Saja?

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 Sistem Zonasi Dihapus, Disdikbud Aceh Tengah Tunggu Juknis Pusat

Baca juga: 1 Sekolah di Galus Terapkan Penerimaan Siswa Baru Secara Online, Zonasi Pendidikan Belum Diterapkan 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved