Sabtu, 6 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,7 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Jumat (14/2/2025). 

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
HARGA EMAS NAIK- Pengelola Toko Emas Mutiara, Bener Meriah, Darwis sedang melayani konsumen. Harga emas di kabupaten itu dilaporkan naik, Senin (10/2/2025). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Jumat (14/2/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Jumat (14/2/2025). 

Harga emas naik Rp 9.000 per gram, sehingga mencapai Rp 1.701.000.

Tren kenaikan ini telah berlangsung sejak awal pekan. 

Pada Kamis (13/2/2025), harga emas Antam berada di Rp 1.692.000 per gram setelah mengalami kenaikan Rp 8.000 dari hari sebelumnya. 

Rekor tertinggi sebelumnya tercatat pada Selasa (11/2/2025) di angka Rp 1.692.000 per gram.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan signifikan. 

Pada Jumat pagi, harga buyback naik Rp 9.000 menjadi Rp 1.552.000 per gram.

Lonjakan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta meningkatnya permintaan pasar. 

Emas sering menjadi pilihan investasi saat ketidakpastian ekonomi meningkat karena dianggap sebagai aset yang lebih stabil.

Berikut Serambinews.com akan memberikan informasi terbaru harga emas di Antam yang dipantau pada pukul 09.10 WIB melalui situs resmi Antam, Jum’at (14/2/2025).

Amatan Serambinews.com hari ini harga emas Kembali mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarahnya.

Hari ini harga emas di Antam mengalami kenaikan RP 9.000 sehingga harga emas Antam hari ini mencapai Rp 1.701.000 per gram, Jum’at (14/2/2025).

Adapun pada hari sebelumnya harga emas Antam juga kembali pulih yang mana pada hari sebelumnya harga emas Antam naik Rp 8.000 yang tercatat Rp 1.692.000 per gram, Kamis (14/2/2025).

Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Jika nilai penjualan kembali lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3?gi yang tidak memiliki NPWP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved