Kupi Senye
Krisis Akademik: Komersialisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia
Tanpa regulasi yang menyeimbangkan kepentingan epistemik dan ekonomi, pendidikan tinggi kehilangan integritasnya.
Oleh: Dr Joni MPd BI (Urang Gayo) *)
Pengantar
Kepada yang terhormat Pemerintah Pusat sebagai pemangku kebijakan, analisis ini berdasarkan hasil lapangan dan pengalaman penulis dan mengkritisi kapitalisme akademik yang menggeser universitas dari lokus intelektual menjadi entitas industri.
Komersialisasi pendidikan mereduksi esensi akademik, mengutamakan kuantitas publikasi daripada substansi ilmiah.
Tanpa regulasi yang menyeimbangkan kepentingan epistemik dan ekonomi, pendidikan tinggi kehilangan integritasnya.
Kajian ini merekomendasikan kebijakan yang menegaskan otonomi akademik, menjamin akses ilmu inklusif, serta memperkuat universitas atau Perguruan TInggi sebagai agen transformasi sosial dan pencerahan intelektual.
Pendidikan tinggi di Indonesia semakin terdorong ke arah kapitalisme akademik, dimana publikasi ilmiah menjadi tolok ukur utama kinerja akademisi
Altbach dan de Wit (2018) menyoroti bagaimana globalisasi memaksa universitas bersaing dalam peringkat dunia, lebih menekankan kuantitas publikasi daripada substansi ilmiah.
Suharti dan Prasetyo (2021) menemukan bahwa hampir 90 persen perguruan tinggi di Indonesia menghadapi tekanan publikasi, yang kerap berujung pada praktik jurnal predator.
Akibatnya, esensi akademik sebagai pencarian kebenaran tereduksi menjadi sekadar produksi komoditas ilmiah.
Komersialisasi kampus menggeser pendidikan dari pembentukan insan berilmu menjadi sekadar pencetak tenaga kerja (Giroux, 2014).
Dalam Islam, pendidikan bertujuan membentuk insan kamil (Al-Attas, 1993), tetapi kapitalisasi akademik mengabaikan dimensi moral dan spiritual.
Model Triple Helix (Etzkowitz & Leydesdorff, 2000) menawarkan sinergi antara akademisi, industri, dan pemerintah, tetapi tanpa kritik reflektif, pendidikan tinggi berisiko kehilangan peran transformatifnya dalam peradaban.
Transformasi perguruan tinggi menjadi entitas industri dipengaruhi oleh kebijakan ekonomi, globalisasi, dan komersialisasi pendidikan.
Perguruan tinggi seharusnya tetap berpegang pada Tri Dharma Perguruan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012), tetapi tekanan ekonomi mendorong adopsi model bisnis yang mengutamakan profit (Marginson, 2018).
Hal ini berpotensi menghambat perkembangan ilmu dan kontribusi sosial (Altbach, 2015).
Komersialisasi pendidikan juga meningkatkan beban kerja dosen, terutama di perguruan tinggi swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/JONI-PENULIS-OPINI-67.jpg)