Berita Nasional

Program PKH 2025, Calon Penerima dapat Daftarkan Diri Secara Online Hanya dengan NIK KTP

Bagi lansia yang terdaftar dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan, atau total Rp 2.400.000 per tahun.

WARTA KOTA
PENDAFTARAN PKH- Ilustrasi gambar seseorang sedang menghitung sejumlah uang yang diambil dari Warta Kota, Jumat (14/2/2025). Calon penerima bantuan PKH dapat mendaftarkan diri secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. 

TRIBUNGAYO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada masyarakat.

Program ini menyasar masyarakat yang tak mampu untuk diberikan bantuan, sehingga dapat membantu perekonomiannya.

Salah satu yang berhak untuk mendapatkan PKH yaitu para lansia

Untuk mendapatkan bantuan PKH 2025, maka calon penerima harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Kini, calon penerima dapat mendaftarkan diri secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan setempat.

Bagi lansia yang terdaftar dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan, atau total Rp 2.400.000 per tahun.

Dana ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar, seperti biaya kesehatan, konsumsi sehari-hari, dan kebutuhan lainnya.

Bantuan ini sangat penting bagi para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau menghadapi keterbatasan ekonomi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mendaftar, pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran:

1. Pendaftaran Secara Online

Lansia yang memiliki akses internet kini dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.
  • Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.
  • Setelah akun aktif, ajukan usulan pendaftaran PKH melalui menu yang tersedia.
  • Data akan diproses oleh sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
  • Setelah disetujui, pengesahan dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum bantuan dicairkan.

2. Pendaftaran Melalui RT/RW dan Musyawarah Desa

Bagi mereka yang tidak memiliki akses internet atau mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi, pendaftaran tetap bisa dilakukan melalui mekanisme tradisional:

  • Masyarakat mengajukan permohonan ke RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa untuk diverifikasi.
  • Setelah diverifikasi, data calon penerima dikirimkan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan akhir.
  • Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan informasi lebih lanjut kapan mulai menerima bantuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Berikut Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus untuk Warga

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Bansos PKH Tahap 4 untuk Oktober-Desember 2024 Cair, Segera Cek di Link Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved