PPPK Paruh Waktu

Soroti Efisiensi Anggaran, DPR RI Ungkap Dampak pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Kebijakan pengangkatan PPPK masih menjadi perhatian utama dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.  

TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi perhatian utama dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. 

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh tenaga honorer di lingkup pemerintahan harus diangkat menjadi ASN pada tahun 2025. 

Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Melalui laman youtube resmi DPR RI di @TVRPARLEMEN yang tayang pada Jumat (14/2/2025), sejumlah anggota DPR RI menyoroti hambatan fiskal yang dihadapi daerah. 

Hal ini berdampak pada kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran penggajian PPPK, terutama bagi tenaga honorer yang diangkat secara paruh waktu.

Taufan Pawe, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa banyak daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, menghadapi keterbatasan fiskal. 

Hal ini membuat mereka kesulitan mengalokasikan anggaran untuk PPPK.

"Nah tadi permasalahannya yang muncul permukaan yaitu ada beberapa hal pertama terkait pengkajian dari PPPK itu sendiri.

Karena sebagaimana kita ketahui tidak semua daerah-daerah yang ada di Sulawesi selatan ini punya kemampuan fiskal yang memadai," ujar Taufan Pawe alam kanal @TVRParlemen pada Jumat (14/2/2025).

Senada dengan itu, Aus Hidayat Nur, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran di tingkat pusat juga turut mempersulit penyelesaian masalah ini. 

Ia menegaskan bahwa lembaga seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertugas mengelola seleksi PPPK seharusnya tidak mengalami pengurangan anggaran.

"Dan ini menganggu sebetulnya, pemerintahan pak Prabowo Subianto dimasa yang akan datang seharusnya ini mendapatkan perhatian yang serius.

Terutama sekali masalah pemangkasan anggaran, seharusnya BKN termasuk yang tidak dipangkas anggaranya," ungkap Aus Hidayat Nur Anggota Komisi II DPR RI.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menangani tenaga honorer selama masa transisi. 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan beberapa kriteria bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved