PPPK Paruh Waktu

Soroti Efisiensi Anggaran, DPR RI Ungkap Dampak pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Kebijakan pengangkatan PPPK masih menjadi perhatian utama dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.  

Adapun kriteria tersebut meliputi:

1. Tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.

3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan non-ASN.

Meski dianggap sebagai solusi, status paruh waktu menimbulkan kekhawatiran terkait penghasilan. 

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda N Kiemas menegaskan pentingnya penggajian yang layak untuk PPPK Paruh Waktu.

"Jangan juga nanti kawan-kawan sudah selamat bisa digaji PPPK Paruh Waktu akan tetapi Ketika pengajian mereka masih sama seperti yang dulu, diangka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup.

Untuk itu perlu kajian lebih dalam dari Menpan RB dari BKN dan juga Kementrian Keuangan.

Apakah bisa memberikan bantuan atau afirmasi kepada daerah-daearah yang secara finansial secara keuangan kabupaten tidak bisa mencukupi memberikan pendapatan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu," terang Giri.

Seperti diketahui, pada 4 Februari 2025 terjadi demo didepan Gedung DPR yang menuntut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, menekankan perlunya revisi peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu guna menciptakan standar penggajian yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Jadi harus ada standarisasi yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, nah itu tentu harus merubah perpresnya.

Nah untuk menyelesaikan maka kita harus berbagi beban dengan pemerintah daerah berbagi beban satu dari sisi pengajian kedua dari sisi penugasan," jelas Dede.

Meski pengangkatan 1,4 juta tenaga honorer sebagai PPPK tahap pertama berjalan lancar, tantangan terkait penggajian dan status kepegawaian masih menjadi perhatian utama. 

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Ini Perkiraan Fasilitas yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu Selain Gaji

Baca juga: Kabar Gembira Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier Jelas, Lihat Ketentuanya

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved