Berita Bener Meriah

Catat Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II di Bener Meriah

Tetapi bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi terdapat peluang untuk mengajukan sanggahan dalam jadwal yang telah ditentukan.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen BKPP Bener Meriah
JADWAL MASA SANGGAH - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Kabupaten Bener Meriah telah resmi dirilis pada Kamis (13/2/2025). Tetapi bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi terdapat peluang untuk mengajukan sanggahan dalam jadwal yang telah ditentukan. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Kabupaten Bener Meriah telah resmi dirilis pada Kamis (13/2/2025).

Pelamar PPPK tahap II yang ingin melihat hasilnya dapat di akses pengumuman seleksi administrasi di halaman website resmi BKPP Bener Meriah, https://bkpp.benermeriahkab.go.id/

Tetapi bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi terdapat peluang untuk mengajukan sanggahan dalam jadwal yang telah ditentukan.

Dikutip dari Website BKPP Bener Meriah, Sabtu (15/2/225) masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi akan berlangsung pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.

Setelah itu, tahap Jawab Sanggah akan dilakukan pada tanggal 20 hingga 27 Februari 2025 mendatang.

Hasil akhir setelah masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 hingga 28 Februari 2025.

Sementara setelah dinyatakan lulus administrasi, para PPPK di Bener Meriah 
untuk seleksi selanjutnya akan diumumkan di website BKPP Bener Meriah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah juga mengatakan jika seluruh tahapan seleksi PPPK di Bener Meriah tidak dipungut biaya apapun.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

"Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK dilingkungan Pemkab Bener Meriah tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat digangu gugat," demikian pengumuman Pemkab Bener sebagaimana dikutip dari Website BKPP Bener Meriah. (*)

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II di Bener Meriah Telah Diumumkan, Berikut Linknya!

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Komisi II DPR Dorong Regulasi Penggajian yang Layak

Baca juga: Soroti Efisiensi Anggaran, DPR RI Ungkap Dampak pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved