PPPK Paruh Waktu

Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. 

Jika anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD 2025, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Langkah ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.

4. Alternatif Pendanaan jika BTT Tidak Mencukupi

Apabila dana BTT tidak cukup, Pemda diperkenankan:

  • Menjadwalkan ulang capaian program dan kegiatan lain yang ada di APBD.
  • Mengalihkan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Memanfaatkan kas daerah yang tersedia.

Langkah Strategis Pemda

Surat resmi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu

Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan tidak ada hambatan dalam memenuhi hak-hak keuangan PPPK.

Sekaligus mematuhi regulasi terbaru terkait tata kelola kepegawaian.

Kemendagri juga mengimbau seluruh Pemda untuk segera melakukan sinkronisasi anggaran sesuai dengan klasifikasi dan nomenklatur yang diatur. 

Langkah ini penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dalam penataan pegawai non-ASN menuju transformasi kepegawaian yang lebih baik.

Melalui penataan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. 

Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kebijakan ini untuk menghindari konsekuensi hukum dan administrasi.

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Sesuai diktum ke-19 dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan menerima upah minimum yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN atau sesuai dengan standar upah minimum wilayah. 

Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak. 

Selain itu, pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku, seperti jaminan sosial dan tunjangan tertentu.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved