PPPK Paruh Waktu

Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. 

Berdasarkan diktum ketiga belas keputusan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. 

Masa kerja ini tertuang dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, hingga pegawai bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jam kerja dan jangka waktu kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

Penentuan ini mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai tersebut.

Selama masa kerja, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan. 

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pegawai mampu memenuhi target kerja sesuai perjanjian. 

Hasil evaluasi triwulanan dan tahunan juga menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sesuai dengan target organisasi. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB juga memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki prospek jenjang karier yang jelas. 

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan sistem jenjang karier ini, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan pengembangan karier yang berkelanjutan.

Keputusan ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan penataan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status dan jenjang karier. 

Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan sebagai pegawai resmi dengan hak dan kewajiban yang lebih terjamin.

Bagi instansi pemerintah, aturan ini juga memberikan kejelasan dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu.

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved