Berita Nasional

Kabar Gembira! Ini Daftar ASN yang Berhak Dapat THR 2025, Mulai dari CPNS hingga PPPK

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Maret 2025. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
THR 2025 - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Maret 2025 mendatang.  

Kabar Gembira! Ini Daftar ASN yang Berhak Dapat THR 2025, Mulai dari CPNS hingga PPPK

TRIBUNGAYO.COM -  Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Maret 2025 mendatang. 

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para ASN, termasuk PNS, CPNS, PPPK, hingga pensiunan, yang telah menunggu kepastian pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut Prabowo, THR 2025 ini akan disalurkan bersamaan dengan pencairan THR untuk pekerja swasta. 

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/2/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sebelumnya memberikan sinyal bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Ia menegaskan bahwa pencairan ini sudah masuk dalam proses perencanaan keuangan negara.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR 2025. Berikut kelompok ASN yang berhak mendapatkan THR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar ASN yang Berhak Menerima THR 2025

Dikutip dari kompas,com pada Kamis (20/2/2025) merujuk Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, kelompok ASN yang berhak menerima THR 2025 adalah:

1. ASN Aktif:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Penerima Pensiun:

  • Pensiunan ASN
  • Penerima pensiun TNI/Polri
  • Penerima tunjangan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

3. Pegawai Non-ASN:

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR, jika telah bekerja minimal satu tahun dan memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak untuk menerima THR.

Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima THR 2025

Meskipun sebagian besar ASN mendapatkan THR, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerimanya. 

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14/2024, ASN yang tidak menerima THR meliputi:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS dan TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.

Komponen THR ASN 2025

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved