Berita Nasional

Kabar Gembira! Ini Daftar ASN yang Berhak Dapat THR 2025, Mulai dari CPNS hingga PPPK

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Maret 2025. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
THR 2025 - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Maret 2025 mendatang.  

Besaran THR 2025 akan disesuaikan dengan gaji pokok ASN, ditambah sejumlah tunjangan. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen yang masuk dalam perhitungan THR:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan/Umum
  5. Tunjangan Kinerja (bagi ASN pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, terdapat tambahan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen dari satu bulan gaji.

Sementara itu, untuk pensiunan, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP

Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Pimpin Apel Perdana, Ajak Seluruh ASN Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Baca juga: BKN Tegaskan ASN Tidak Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved