Minggu, 7 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Apakah Tenaga Honorer di Luar Database BKN Tetap Punya Peluang?

Menurut Aba, pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan Menteri..

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan Menteri PANRB. 

PPPK Paruh Waktu: Apakah Tenaga Honorer di Luar Database BKN Tetap Punya Peluang?

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer di Indonesia, salah satunya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. 

Namun, masih banyak pertanyaan tentang nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Apakah mereka tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK?

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memberikan penjelasan terkait kebijakan ini dalam siaran resmi yang diunggah di kanal YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada (27/1/2025).

Menurut Aba, pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan Menteri PANRB.

“Sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan Bu Menteri, yaitu database BKN, karena itulah yang menjadi komitmen,” ujar Aba Subagja, seperti dikutip TribunGayo.com.

Meski prioritas diberikan kepada tenaga honorer dalam database BKN, Aba Subagja tidak menutup kemungkinan bagi honorer di luar database untuk mengikuti seleksi PPPK. 

Namun, status mereka tidak menjadi prioritas utama.

“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” tambahnya.

Kebijakan ini memberikan secercah harapan bagi tenaga honorer yang telah bekerja lama namun belum terdaftar di database BKN

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah masa kerja minimal dua tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“Dua tahunnya dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelas Aba.

Aba Subagja menjelaskan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK pada seleksi PPPK 2025 memang berasal dari database BKN

Hal ini disebabkan data dalam database tersebut sudah terverifikasi dan menjadi acuan utama pemerintah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved