Senin, 8 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Apakah Tenaga Honorer di Luar Database BKN Tetap Punya Peluang?

Menurut Aba, pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan Menteri..

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pemerintah mengutamakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan Menteri PANRB. 

“Sebetulnya saya melihat yang dominan itu ya memang teman-teman database BKN, jadi mungkin tidak terlalu banyak dan itu juga tidak melebihi data yang ada pada database BKN,” katanya.

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau peserta seleksi ASN yang memenuhi syarat administratif tetapi belum mendapatkan formasi jabatan.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dengan kode hasil seleksi R2 atau R3 tanpa huruf “L” dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ini memberikan kesempatan bagi ribuan tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos tahap akhir untuk tetap bergabung dalam sistem ASN melalui mekanisme khusus melalui PPPK Paruh Waktu.

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga mendapatkan NIP dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kebutuhan instansi. Berikut tahapan mekanisme pengangkatan:

1. Usulan Kebutuhan oleh Instansi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan 

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, dan unit kerja.

3. Pengajuan NIP

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

BKN menerbitkan NIP dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved