Sabtu, 6 Juni 2026

Kupi Senye

Ada Apa Dengan Sekolah Negeri?

Bahkan hingga bulan ini, ada sekolah yang calon siswa barunya belum mencapai sepuluh orang.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen pribadi Dr Johansyah MA
DOSEN STIT AL-WASHLIYAH - Belum lama ini saya bercerita tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan beberapa teman yang bertugas di sekolah umum negeri, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Ini artinya ada persoalan serius yang sedang melanda sekolah umum negeri sehingga mengalami penurunan jumlah peminat. 

Oleh: Dr Johansyah MA *)

Belum lama ini saya bercerita tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan beberapa teman yang bertugas di sekolah umum negeri, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut mereka sekolah negeri di luar pusat kota Takengon semakin sepi peminat.

Terlebih lagi jika sekolah tersebut berdampingan dengan madrasah (MI, MTs, dan MA), di mana orangtua lebih cenderung memilih
mendaftarkan anaknya ke madrasah.

Contohnya SMP Negeri 6 Takengon yang berada di kampung Pinangan Kebayakan, maupun SMP Negeri 13 Takengon di Jongok Meluem Kebayakan, dimana jumlah siswanya semakin berkurang.

Demikian halnya beberapa SMA maupun SD di Aceh Tengah, kondisinya lebih kurang sama.

Bahkan hingga bulan ini, ada sekolah yang calon siswa barunya belum mencapai sepuluh orang.

Kecuali SMA Negeri 1 maupun SMP Negeri 1 Takengon yang sudah melebihi ambang batas jumlah calon siswa baru karena banyak peminat.

Memang tidak semua sekolah umum negeri sepi peminat, tapi tampaknya sebagian besarnya memang begitu.

Ini artinya ada persoalan serius yang sedang melanda sekolah umum negeri sehingga mengalami penurunan jumlah peminat.

Tentu banyak faktor penyebabnya, salah satunya bisa saja karena belum maksimalnya pemerataan sistem pendidikan, baik fasilitas, akses, guru dan seterusnya.

Ketimpangan Dalam Pemerataan Pendidikan

Bukan rahasia lagi, bahwa ada ketimpangan dalam pemerataan pendidikan.

Misalnya pemerataan guru, di mana guru-guru berkualitas biasanya ditempatkan pada sekolah-sekolah unggul atau sekolah yang dekat dengan pusat kota.

Selain itu, persoalan klasik yang sulit diselasaikan, yakni terkait mutasi.

Dimana guru yang bertugas di wilayah pelosok, biasanya mengusulkan pindah ke sekolah yang lebih dekat melalui jalur khusus kekuasaan di eksekutif maupun legislatif.

Akibatnya, terjadi penumpukan guru di wilayah kota dan sekitarnya.

Di saat inilah, ketika sekolah-sekolah di beberapa wilayah kekurangan guru tentu sulit meningkatkan kualitas pelayanan pendidikannya, karena banyak sekolah yang hanya mengandalkan guru honorer.

Sementara sekolah di perkotaan terus maju dan berkembang.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian orangtua calon siswa yang pada akhirnya lebih memilih anaknya untuk melanjutkan pendidikan
ke sekolah-sekolah favorit atau sekolah unggul di pusat kota, meski pun ada sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Sistem zonasi yang didesain pemerintah kemudian hanya dijelankan apa adanya.

Orangtua berdalih bahwa anak-anak mereka berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang lebih baik.

Bagi mereka sistem zonasi boleh diterapkan asalkan pemerintah bisa menjamin mutu sekolah di wilayah tempat dia tinggal sama dengan sekolah favorit atau minimal mendekati.

Kedua, penurunan minat ke sekolah umum negeri juga berjalin kelindan dengan semakin menjamurnya lembaga pendidikan swasta yang menawarkan program-program unggulan, baik dalam bentuk boarding school, pesantren, maupun Sekolah Islam Terpadu (SIT).

Jika diurutkan prioritas calon siswa dalam memilih lembaga pendidikan, maka di urutan pertama ada pesantren, di bawahnya SIT, lalu madrasah, baru kemudian sekolah umum negeri sebagai pilihan terakhir.

Alasan orangtua memilih melanjutkan anaknya ke pesatren secara umum adalah mereka menginginkan anak-anak mereka memiliki bekal pengetahuan keagamaan, sebab pendidikan keagamaan di pesantren lebih dominan dan mendalam.

Berbeda dengan sekolah umum yang hanya mengajarkannya secara umum saja.

Demikian halnya alasan memilih SIT, karena di sana ada beberapa program unggulan seperti tahfizh dan pola pendidikannya mirip-mirip pesantren sehingga banyak peminat.

Sisanya barulah kemudian ada yang memilih madrasah dan sekolah umum.

Selain itu juga, persoalan ini berjalin kelindan dengan pola rekrutmen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Di mana umumnya lembaga pendidikan swasta membuka pendaftaran lebih awal, bahkan ada yang sudah memulainya sejak akhir tahun.

Di bulan oktober bahkan, spanduk dan baliho mereka sudah bertebaran di mana-mana.

Ketika pendaftaran dibuka lebih awal, terlebih lagi oleh lembaga-lembaga pendidikan yang sudah popular, tentu peserta didik yang umumnya berprestasi di sekolahnya menarget lembaga pendidikan ini.

Mereka berduyun-duyun mendaftar ke sekolah dimaksud meski pun dengan biaya yang sangat mahal asalkan bisa menempuh pendidikan di sana.

Sementara sekolah-sekolah negeri biasanya baru membuka pendaftaran PPDB paling cepat di bulan Februari, bahkan dulu baru dimuali pada bulan april.

Maka calon peserta didik yang mendaftar ke sana adalah mereka yang tidak lulus mengikuti seleksi di sekolah-sekolah unggul maupun pesantren.

Artinya sekolah umum atau minimal madrasah sebenarnya bukanlah menjadi tujuan utama mereka.

Dalam hal ini, tampaknya harus ada pola pengaturan khusus tentang waktu dimulainya penerimaan PPDB oleh pemerintah.

Sebaiknya diseragamkan saja.

Kalau memang PPDB dimulai pada bulan Desember akhir tahun, maka dibuka secara serentak.

Sementara skema PPDB yang ada saat ini, tergantung pada inisiatif lembaga masing-masing.

Artinya kalau mereka ingin membuka pendaftaran lebih cepat, mereka melakukan dengan bebas karena tidak ada aturan yang mengikat.

Harus Segera Berbenah

Terlepas dari persoalan di atas, sekolah umum sendiri tampaknya harus segera berbenah.

Secara tidak langsung, penurunan jumlah calon peserta didik sebenarnya tamparan keras bagi pemerintah, terutama dinas pendidikan.

Artinya ada kesan dalam masyarakat bahwa sekolah umum negeri tidak bermutu.

Padahal, pemerintah menyiapkan segala halnya untuk itu.

Pertanyaan ‘ada apa dengan sekolah umum negeri’ harus menjadi perhatian serius, untuk menghindari pertanyaan baru selanjutnya; ‘apa ada sekolah umum negeri?’

Karena dalam wujud nyatanya sudah dianggap tidak ada, sebab tidak kompetitif.

Kalau memang karena alasan minimnya pendidikan agama dan program inovatif di sekolah umum, berarti aspek inilah yang harus segera dibenahi.

Saya kira untuk sekolah-sekolah umum negeri di Aceh, hal ini potensial untuk dikembangkan karena Aceh memiliki keistimewaan di bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mungkin saatnya memikirkan redesain kurikulum pendidikan agama.

Jika tidak memungkinkan menjadikan kurikulum agama seperti di madrasah, maka bisa dipikirkan program ekstrakurikuler lain yang
dianggap bisa mengisi kekurangan tersebut.

Terakhir, pola full day school untuk sekolah umum negeri.

Banyak orangtua yang saat ini lebih nyaman menyekolahkan anaknya dengan sistem seperti ini, sebab di rumah mereka tidak memiliki banyak waktu untuk mengawasi anaknya.

Inilah beberapa pandangan tentang sekolah umum negeri. Kita berharap kepada siapa pun kepala dinas Pendidikan Aceh Tengah yang baru nanti mampu menata sekolah umum menjadi lebih baik sehingga kembali diminati. Semoga!

*) Penulis adalah Dosen STIT Al-Washliyah Aceh Tengah.

KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved